Putusan PTA SEMARANG Nomor 6/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zaenal Hakim |
Hakim Anggota | Brh. Hasanuddin, H. Masyhudi Hs |
Panitera | Dra. Hj. Siti Faizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AGAMA WONOSOBO NOMOR 1547/PDT.G/2021/PA.WSB. TANGGAL 22 NOPEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 RABIUL AKHIR 1443 HIJRIYAH, DENGAN MEMPERBAIKI AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSITERMOHON; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI; 2. MEMBERI IJIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (R. ARIF BUDIYANTO BIN H. HISYAM) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI (ANA YUNIANTI BINTI SLAMET) DIDEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA WONOSOBO; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN DALAM PERSIDANGAN IKIRAR TALAK BERUPA: 2.1. NAFKAH IDDAH RP4.200.000,00 (EMPAT JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH); 2.1. MUTAH RP16.800.000,00 (ENAM BELAS JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH); 2.3. NAFKAH MADLIYAH RP29.400.000,00 (DUA PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) 3. MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TENTANG HARTA BERSAMA BERUPA SEBUAH RUMAH DAN MOBIL HONDA STREAM TIDAK DAPAT DITERIMA; 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP445.000,00 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Agama Wonosobo Nomor 1547/Pdt.G/2021/PA.Wsb. tanggal 22 Nopember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rabi?ul Akhir 1443 Hijriyah, Dengan memperbaiki amar sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsiTermohon; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (R. Arif Budiyanto bin H. Hisyam) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Ana Yunianti binti Slamet) didepan Sidang Pengadilan Agama Wonosobo; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan dalam persidangan ikirar talak berupa: 2.1. Nafkah iddah Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah); 2.1. Mut?ah Rp16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah); 2.3. Nafkah madliyah Rp29.400.000,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) 3. Menyatakan gugatan rekonvensi tentang harta bersama berupa sebuah rumah dan mobil Honda Stream tidak dapat diterima; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2022/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2022/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik5241