- Menyatakan Terdakwa Syahroni Alias Roni Bin Jumingan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengeluarkan Media Pembawa Dengan Tidak Melengkapi Sertifikat Kesehatan Dari Tempat Pengeluaran Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Speed Boat FOUR BROTHERS;
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 Merk TOYOTA INNOVA dengan No.Pol B 1027 TRC.
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG berwarna Putih Hitam dengan IMEI 356805/ 07/685355/7 dan Nomor Kartu SIM 0853 1061 4841.
- 141 (Seratus Empat Puluh Satu) Buah Keranjang;
- 1.200 (Lebih Kurang Seribu Dua Ratus) Ekor Burung Kacer
- 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Kesehatan Hewan Nomor : 534/DKPTPP-NAK/ SKKH/VIII/2021/94, tanggal 27 Agustus 2021.
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Piaraan a.n. CV. SENTOSA PETSHOP;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan besar hasil Kehutanan dan Perburuan a.n. CV. SENTOSA PETSHOP;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar a.n. CV. SENTOSA PETSHOP Nomor : AHU-0004286-AH.01.14 Tahun 2016;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120205420057 a.n. CV. SENTOSA PETSHOP;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kab. Kepulauan Meranti Nomor : 503/DPMPTSPTK/KOMITMEN/SIUP/IV/2019/113 tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan a.n. CV. SENTOSA PETSHOP.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 374/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 374/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Mega Mahardika |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Tri Widodo. Dikembalikan kepada Saksi Akmal Alias Ocu Kamal Bin (Alm) H. Mansyur; Dirampas untuk dimusnahkan. Terlampir dalam berkas; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 374/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 374/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 374/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik8626