- Menyatakan Terdakwa Anugrah Gempar Dewa Saputra Bin Chairul Fachli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme C2 warna biru dongker kombinasi hitam
- Rok panjang warna biru, jilbab warna biru, kaos lengan panjang warna biru, miniset warna putih kombinasi biru gambar ?HELLO KITY?;
- Longdres warna kuning, jlbab warna hitam, miniset warna abu-abu merk ?YAGELILA? dengan bergambar ?KUDAPONI?, celana dalam warna pink;
- Celana panjang jeans merk ?ENDLES? warna biru, sweeter warna hijau merah, jilbab warna biru dongker, miniset warna putih gambar ?HELLO KITY? celana dalam warna merah.
- 1 (satu) celana training warna biru;
- 1 (satu) kaos warna biru;
- 1 (satu) buah karpet dengan motif gambar kartun bertemakan pantai;
- 1 (satu) celana pendek (boxer) warna hitam bertuliskan SURE SPORT warna merah;
Putusan PN WATES Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN Wat |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ike Liduri Mustika Sari, Br Hakim Anggota Happy Try Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Wibowo Haryoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan Anak Saksi GISKA PUTRI RAMADHANI; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.Sus/2021/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 133/Pid.Sus/2021/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2021/PN Wat
Statistik15018