- Menyatakan Terdakwa Adriantos Bin Kasmar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Adriantos Bin Kasmar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kardus berwarna coklat, yang didalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik teh cina warna hijau yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 28.000 (dua puluh delapan ribu) gram dimusnahkan 27.972 (dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh dua) gram, diserahkan untuk pemeriksaan lab bruto 28 (dua puluh delapan) gram, sisa lab netto 27,0758 (dua puluh tujuh koma nol tujuh lima delapan) gram dipergunakan untuk persidangan;
- 1 (satu) tas berwarna biru yang didalamnya berisi 12 (dua belas) bungkus plastik teh cina warna hijau yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12.000 (dua belas ribu) gram, dimusnahkan 11.988 (sebelas ribu sembilan ratus delapan puluh delapan) gram;
- Handphone Oppo warna merah dengan No Simcard 082310919647;
- Handphone Nokia warna biru dengan No Simcard 081973474551;
- Handphone Vivo warna biru hitam dengan No Simcard 081268321476
Putusan PN BANGKINANG Nomor 470/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 470/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus, Br Hakim Anggota Angelia Renata |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Sri Wahyuni Pasaribu. 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 470/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 470/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 470/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik5729