- Menyatakan Terdakwa RIO RAHMAN Als RIO Bin (Alm) YASMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kwitansi pembayaran sewa meja sebesar 6 Juta
- 1 (satu) buah meja jualan yang sudah terpotong.
- 1 (satu) rangkap fot copy surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 97/HPL/BPN/2003 pada tanggal 10 Novemmber 2003 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya tanggal 23 Juli 2021.
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Ket Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah warna hijau yang didalamnya berisi Surat Ket Riwayat Pemilikan / Penguasaan tanah Yng No: 32/036-SK/VI/98 tanggal 09 April 1998.
- 1 (satu) lembar surat dari Kepala Disperindag Kota Pekanbaru pada tanggal 11 Februari 2019 kepada Sdr. YASMAN dengan nomor surat: 5112.2/DPP04.1/190 perihal penghentian aktifitas di pasar simpang kemudian pada tanggal 20 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar surat dari Kepala Disperindag Kepada Walikota Pekanbaru Cq Asisten pemerintahan dan kesra Kota pekanbaru dengan nomor surat: 511.3/DPP.4.1/105 perihal laporan penyalahgunaan asset pasar simpang baru yang dilakukan oleh Sdr. YASMAN.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1119/Pid.B/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1119/Pid.B/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hendrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basman, Br Hakim Anggota Iwan Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1119/Pid.B/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1119/Pid.B/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1119/Pid.B/2021/PN Pbr
Statistik574