- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SALEM Als SALIM Als PAK KUMIS Bin (Alm) MASSA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SALEM Als SALIM Als PAK KUMIS Bin (Alm) MASSA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik sedang berisikan 9 (sembilan) plastik kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu berat bersihnya 0,44 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar yang berisikan 1 (satu) plastik kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu berat bersihnya 0,26 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia N72 warna hitam silver.
- Seperangkat alat hisap sabu yang terdiri dari 1 (satu) buah botol plastik merk sprite, 3 (tiga) pipet plastik yang sudah dibengkokkan, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah mancis warna biru dan merah, dan 1 (satu) gulungan timah rokok.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1269/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1269/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Andi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Wismeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Digunakan dalam berkas perkara SYAMSUL BAHRI Als SYAMSUL Bin (Alm) TUKIRAN. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1269/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1269/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1269/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik2915