- Menyatakan Terdakwa I SULAM bin MAKI dan Terdakwa II JUNAIDI bin MAT NASIT tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan Hukum melakukan permufakatan jahat membeli, menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SULAM bin MAKI selama 5 (lima) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan Terdakwa II JUNAIDI bin MAT NASIT selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing- masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing 0,24 gram dan 0, 26 gram;
- 1 (satu) buah plastic klip bening kosong;
- 1 (satu) buah alat hisab Bong yang terbuat dari botol kaca bening yang ditutupnya terdapat 1 (satu) buah sedotan warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
Putusan PN SAMPANG Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Spg |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afrizal, Br Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti: Moafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3740 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 225/Pid.Sus/2021/PN Spg
Statistik520