- Menyatakan Terdakwa Ilham Alias Illang Bin Adam Dg. Sila, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Pembungkus Rokok merek Surya Gudang Garam berisi :
- 20 (dua puluh) Saset plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu berat awal 0,8498 gram berat akhir 0,5678 gram.
- 1 (satu) Saset plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabuadalah Negatif Metamfetamina.
- 1 (satu) Saset plastik klip berisi 2 (dua) Saset plastik klip doble berisi kristakl bening diduga Narkotika jenis Sabuberat awal 0,6148 gram berat akhir 0,5854 gram.
- 12 (dua belas) Saset Plastik klip kosong.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1579/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1579/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doddy Hendrasakti, Br Hakim Anggota Johnicol Richard Frans Sine |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayat Maddatuang, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1579/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1579/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1579/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik122