- Menyatakan terdakwa Iswady N. Alias Ady i telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iswady N. Alias Ady dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enamt) bulan ;
- Menetapkan masa pengakapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- Uang tunai senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 11 (sebelas) saset plastik kecil berisi sebuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat awal 12,0923 gram dan berat akhir 11,9614 gram.
- 1 (satu) saset plastik sedang 23 (dua puluh tiga) saset kosong.
- 1 (satu) batang sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik berwarna merah.
- 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota calya No Pol DD 1850 VY warna putih
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1658/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1658/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusdiyanto Loleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Suratno |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabeth Rantepadang.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi TASLIM 6. Membebanan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1658/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1658/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1658/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik2013