- Menyatakan terdakwa DAFID tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Orang yang turut serta tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sejumlah Rp.8.00.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) sachet kecil sabu-sabu dengan berat awal 0,1107 gram dan berat akhir 0,0705 gram, 2 (dua) batang pireks, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) batang pipet, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) kartu joker dililit hitam, 1 (satu) pembungkus rokok berisikan 24 (dua puluh empat) sachet kecil kosong, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Silva Yuliani Syam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1604/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1604/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Franklin B Tamara, Br Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohana Desy Lolok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1604/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1604/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1604/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik264