- Menyatakan terdakwa Air Langga Raja als. Angga Bin Agus Warsono tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa Air Langga Raja als. Angga Bin Agus Warsono oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwa Air Langga Raja als. Angga Bin Agus Warsono tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair ;
- Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastic klip bening kemudian dimasukkan ke dalam plastic klip bening yang dibalut tisu kemudian dililit lakban bening.
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam berikut Simcard;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Smd |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian, Br Hakim Anggota Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan). 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2021/PN Smd
Statistik290