- 1 (satu) STNK dengan identitas 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk YAMAHA Type 3C1 ( Vixion ), No. Pol : Z ? 3692? AT, warna hitam, tahun 2009, Isi selinder 150 CC, No. Ka : MH33C10029K133658, No. Sin : 3C1134610. STNK a.n. CUCU SUPARMAN Alamat Sukamaju Rt 01 Rw 01 Desa Jaya mekar Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang.
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor yamaha.
- 1 (satu) buku BPKB dengan identitas kendaraan No Pol : Z-3692-AT, Merk Yamaha, Jenis Sepeda Motor, Tahun 2009, Warna Hitam, Isi selinder 150 CC, Nomor rangka: MH33C10029K133658, Nomor Mesin : 3C1134610. Pemilik CUCU SUPARMAN Alamat Sukamaju Rt 01 Rw 01 Desa Jaya mekar Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang
- 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha Vixion, Warna biru, tahun 2009, Nomor rangka: MH33C10029K133658, Nomor Mesin : 3C1134610.
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor yamaha vixion
Putusan PN SUMEDANG Nomor 210/Pid.B/2021/PN Smd |
|
Nomor | 210/Pid.B/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian, Br Hakim Anggota Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukiran. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ASEP WAHYUDIN BIN MARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut dijalani oleh Terdakwa setelah Terdakwa selesai menjalani pidana penjara dalam perkara sebelumnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa dikembalikan kepada saksi CUCU SUPARMAN Bin NANA 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.B/2021/PN Smd
Statistik220