- Menyatakan Terdakwa I. SUNDI SUNARDI Als SUNIL Bin MAR?I dan Terdakwa II. MAHPUR alias YANA alias USTAD Bin SAEFUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah Palsu? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan bahwa apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Lembar uang diduga palsu pecahan seratus ribu rupiah;
- 14 (empat Belas) Lembar uang diduga palsu pecahan seratus ribu rupiah
- 1 (satu) Buah Dompet Warna Hitam;
- 31 (tiga puluh satu) Lembar uang diduga palsu pecahan seratus ribu rupiah;
- 8 (delapan) Bungkus Roko berbagai Merk diantaranya : 3 Bungkus Roko Djarum Coklat, 1 Bungkus Roko Dji Sam Soe, 1 Bungkus Roko Mallboro Filter Black, 1 Bungkus Roko Sampoerna Mild, 1 Bungkus Roko Dji Sam Soe Magnum Filter dan 1 Bungkus Roko Esse Change ;
- Uang tunai sebesar Rp. 366.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 211/Pid.B/2021/PN Smd |
|
Nomor | 211/Pid.B/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanti Desiwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty, Br Hakim Anggota Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.B/2021/PN Smd
Statistik1150