- Menyatakan Terdakwa Erlan Tosin, S.H. alias Irlan bin Tosinterbuktisecara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?pemerasan secara bersama-sama?sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkanpidana terhadap Terdakwatersebut di atasdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A20 tipe CPH 1931 warna hitam dengan cover berwarna bening transparan;
- 1 (satu) buah kartu identitas DPD Projo Sumsel An Erlan Tosin SH selaku Biro Hukum;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe CPHI1823 warna ungu cover putih dengan motif kupu-kupu;
- 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan lenovo yang berisi uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,00(seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp. 50.000,00(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 800 (delapan ratus) lembar;
- 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA tipe E 90 berwarna merah kombinasi hitam dengan nomor SIM card085366904949;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO tipe 0168 wrna ungu metalic dengan cover warna putih dan bergambar pemilik dengan nomor SIM card0821-7887-788-89;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung S9 warna biru metalik cover kulit warna cokelat;
- 4 (empat) lembar surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Projo No. 09/SK.DPP-PROJO/III/2020, Hermayani,SKM,M.Kes;
- 4 (empat) lembar surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Projo No. 07/SK.DPP-PROJO/III/2020;
- 1 (satu) bundel dokumen Keputusan Kongres II Projo 8 Desember 2019, tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pertama;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 580/Pid.B/2021/PN Kag |
|
Nomor | 580/Pid.B/2021/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Gede Kariana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadia Septianie, Br Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosi Kurniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dipergunakan dalam perkara atas nama Renita Sari binti M. Hatta; Dipergunakan dalam perkara atas nama Feriyandi bin Ruslan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 580/Pid.B/2021/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 580/Pid.B/2021/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 580/Pid.B/2021/PN Kag
Statistik7217