- Menyatakan Terdakwa I. Jumiran tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I (satu)? dan Terdakwa II. Diki Wahyudi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I (satu)? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram:
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi ganja kering;
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi ganja kering;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah kaca pirek didalamnya terdapat sisa bekas bakaran sabu;
- Uang tunai sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 7.000,00,- (tujuh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 769/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 769/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Christine Natalia Barus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 769/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 769/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 769/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik12022