- Menyatakan Terdakwa HENDRA GUNAWAN FRASTIA ALIAS ANDRA BIN HENDAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar?, melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang R.I. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menyatakan bahwa apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Obat jenis Detro sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) butir yang sudah dipaketkan menjadi 32 (tiga puluh dua) paket yang dimasukan kedalam plastik klip bening dna masing-masing paket tersebut berisi 10 (sepuluh) butir.
- Obat jenis hexymer sebanyak 520 (lima ratus dua puluh) butir yang sudah dipaketkan menjadi 52 (lima puluh dua) paket yang dimasukan kedalam plastik klip bening dan masing-masing paket tersebut berisi 10 (sepuluh) butir.
- 1 (satu) buah tas selendang warna biru dongker.
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam berikut sim card.
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Smd |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanti Desiwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Nazar, Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Ariyeni Fitri. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.Sus/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 204/Pid.Sus/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2021/PN Smd
Statistik3014