- Menyatakan terdakwa Deni Heripan Als Usuy Bin Mumuh Rusmana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa Deni Heripan Als Usuy Bin Mumuh Rusmana oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwa Deni Heripan Als Usuy Bin Mumuh Rusmana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Membebaskan terdakwa Deni Heripan Als Usuy Bin Mumuh Rusmana oleh karena itu dari dakwaan Subsidair ;
- Menyatakan terdakwa Deni Heripan Als Usuy Bin Mumuh Rusmana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama sama ? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair ;
- Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Chevrolet, Warna Hitam Metalik, tahun 2003, dengan Plat No. F1754IV, berikut kunci kontak dan STNK ;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y19 warna biru berikut Simcard;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN Smd |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lidya Da Vida, Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Sdr Caca Suryana Bin Nono ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 10. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.Sus/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 197/Pid.Sus/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.Sus/2021/PN Smd
Statistik5722