- Menyatakan Terdakwa HAIDAR RAHMAN Als RAMA Bin YUDI RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :? Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar?, Melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang R.I. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan Denda sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
- Menyatakan bahwa apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Obat jenis Tramadol HCL 50 mg sebanyak 43 (Empat puluh tiga) lembar yang masing-masing lembarnya terdiri dari 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 430 (Empat Ratus Tiga Puluh) butir.
- Obat jenis Tramadol HCL 50 mg sebanyak 5 (lima) lembar yang masing-masing lembarnya terdiri dari 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 50 (Lima Puluh) butir.
- Obat jenis Tramadol HCL 50 mg sebanyak 2 (Dua) lembar yang masing-masing lembarnya terdiri dari 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 20 (Dua Puluh) butir.
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI warna hitam berikut simcard.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 194/Pid.Sus/2021/PN Smd |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanti Desiwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Nazar, Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Iah Robiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.Sus/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 194/Pid.Sus/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2021/PN Smd
Statistik3020