- Menyatakan terdakwa Dasep Hermawan Bin Rumdana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan ?.
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dasep Hermawan Bin Rumdana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN SERANG Nomor 882/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 882/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uli Purnama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasmy, Br Hakim Anggota Hery Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti Ubadilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5.1 (satu) bundle Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 27 tanggal 14 November 2016 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Arjamalis Roswar, SH, SpN, MH antara Dasep Hermawan selaku pihak pertama dengan Charles Kusumawijaya selaku pihak kedua. 5.1(satu) bundle Akta Kuasa Menjual No. 11 tanggal 18 Januari 2017 yang dibuat oleh Notarisdan PPAT Arjamalis Roswar, SH.SpN, MH antara dasep Hermawan selaku pemberi kuasa dengan Charles Kusumawijaya selaku penerima kuasa. 5.1(satu) lembar kwitansi penyerahan uang (total pelunasan) tanggal 18 Januari 2017 dari Chaeles Kusumawijaya kepada dasep Hermawan sebesar Rp. 842.400.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian bidang tanah seluas 4.680 M2 di daerah Pagintungan Serang. 5.1(satu) lembar kwitansi penyerahan uang muka ke-1 tanggal 02 November 2016 dari Charles Kusumawijaya kepada Dasep Hermawan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian bidang tanah yang terletak di Desa Pagintungan Kec. Jawilan Kab. Serang. 5.1(satu) lembar kwitansi penyerahan uang muka ke-2 tanggal 14 November 2016 dari Cahles Kusumawijaya kepada Dasep Hermawan sebesar Rp. 77.560.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembelian tanah yang terletak di Desa Pagintungan Kec. Jawilan Kab. Serang. 5.1(satu) lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 18 Januari 2017 dari Carles Kusumawijaya kepada Linda Dewi sebesar Rp. 146.142.000,- (seratus empat puluh enam juta seratis empat puuh dua ribu rupiah) untuk pembayaran komisi penjualan tanah atas nama Dasep Hermawan di Desa Pagintungan Kec. Jawilan Kab. Serang. Dikembalikan kepada saksi Charles Kusumawijaya. 5.1(satu) bundle dokumen warkah akta PPJB No. 27 tanggal 14 November 2016 antara Dasep Hermawan selaku piak pertama dengan Chalrles Kusumawijaya selaku pihak kerua. 5.1(satu) bundle foto copy legalisir Buku Tanah hak Milik No. 247 atas nama Suherman yang di terbitkan oleh Kantor Peranahan Serang tanggal 14 Oktober 2003 berikut warkahnya atas sebidang tanah yang terletak di Desa Paintungan Kec. Jawilan Kab. Serag seluas 3.951 M2. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 882/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 882/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 882/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik8128