- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi putus sejaktanggal 2 Juni 2020;
- Menghukum TergugatKonvensimembayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat Konvensi secara tunai sejumlah:
- Menghukum TergugatKonvensimembayar kekurangan upah bulan April 2020 dan Mei 2020kepada Para Penggugat Konvensi secara tunai sejumlah:
- Menghukum TergugatKonvensimembayar Tunjangan Hari Raya tahun 2020kepada Para Penggugat Konvensi secara tunai sejumlah:
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi membayarbiayayang timbul dari perkara ini sejumlahRp1.035.000,00 (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah)tunai;
Putusan PN SERANG Nomor 88/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg |
||
Nomor | 88/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | |
Tahun | 2022 | |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN SERANG | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Tri Lestari | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Kurniawan, Br Hakim Anggota Hj. Nunung Nurhayati | |
Panitera | Panitera Pengganti Ubadilah | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA (dua milyar empat ratus dua puluh empat juta sembilan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah); (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah) dan (lima puluh juta tiga ratus tiga belas ribu dua ratus enam belas rupiah); (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
|
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 | |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Statistik31247