- Menyatakan terdakwa Dede Rahmatulloh Bin Hasbunah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak secara melawan hukum menyimpan, menguasai, memiliki Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman dalam dakwaan kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar RP. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3(tiga) bulan penjara
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa yang telah dijalaninya akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 982/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 982/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atep Sopandi, Br Hakim Anggota Yuliana |
Panitera | Panitera Pengganti Radita Phitaloka Sutedja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 paket plastik bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.23 Gram; - 1 (satu) unit hand phone Merk XIAOMI - 1 (satu) unit hand phone Merk HWUAWEY - 1 (satu) Alat hisap (Bong)yang terbuat dari botol GREEN TEA beserta 1(satu) buah PIPA kaca yang yang didalamnya berisi Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai - 1 (satu) Alat hisap (Bong)yang terbuat dari botol FRESH COFFEE beserta 1(satu) buah PIPA kaca yang yang didalamnya berisi Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain a.n A. Sofan Bin Mustofa |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 982/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 982/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 982/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik4316