- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RICO MARDIWANA Bin SUMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz Warna Putih Nopol. A-1377-FD Tahun 2012 Noka MHRGE8740CJ200021 Nosin L15A7-4744789 AN STNK ASNAWATI alamat Kp. Ciagel Rt.06/02 Ds. Mongpok Kec. Cikeusal Kab. Serang;
- 1 (satu) Lembar STNK Mobil Honda Jazz Warna Putih Nopol. A-1377-FD Tahun 2012 Noka MHRGE8740CJ200021 Nosin L15A7-4744789 AN STNK ASNAWATI alamat Kp. Ciagel Rt.06/02 Ds. Mongpok Kec. Cikeusal Kab. Serang;
- 1 (Satu) Buah Kunci Kontak Mobil Honda Jazz;
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi yang bermaterai dan ditandatangani oleh FALAQ dan M. RICO M dengan keterangan titipan unit mobil Honda Jazz Tahun 2021 Nopol. A-1377-FD dengan nilai sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 1031/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 1031/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rikatama Budiyantie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atep Sopandi, Br Hakim Anggota Yuliana |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Leo Tolstoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi HAERUDIN Bin (Alm) SARIKAM; Dikembalikan kepada saksi FALAQ RIJALLUQOWI SAFATULLAH Bin (Alm) RAHMAT HIDAYAT; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1031/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1031/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1031/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik5916