- Menyatakan Terdakwa Nana als Ujang Fata Bin Ajuk Marjuki (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11(sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik putih berisi :
- 3 (tiga) paket besar Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening;
- 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu;
- 27 (dua puluh tujuh) paket kecil Narktoika jenis sabu dibungkus plastic klip bening;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Krem.
Putusan PN BANDUNG Nomor 1159/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1159/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Sumirat Danaatmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jan Manoppo, Br Hakim Anggota Riyanto Aloysius |
Panitera | Panitera Pengganti Cecep Wahyu Nuryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan berat keseluruhan seberat 313,22 (tiga ratus tiga belas koma dua puluh dua gram) telah dilakukan pemusnahan seberat 308,22 gram sedangkan penyisihan untuk barang bukti sabu seberat 4,93 gram. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1159/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik576