- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan dan menetapkan Pemohon adalah Ibu kandung dan sekaligus wali pengurus dari 1 (satu) orang anak yang belum dewasa bernama MADELINE QUINN KOESNANDAR, perempuan, umur 3 (tiga) tahun, yang lahir di Surabaya, pada tanggal tanggal 24 Maret 2018;
- Menyatakan dan menetapkan memberi izin kepada Pemohon selaku wali sekaligus mewakili perbuatan hukum terhadap 1 (satu) orang anaknya yang belum dewasa bernama Madeline Quinn Koesnandar, perempuan, umur 3 (tiga) tahun, yang lahir di Surabaya, pada tanggal 24 Maret 2018 yang merupakan anak sah dari perkawinan Pemohon dengan Almarhum Koesnandar Djati Lianto untuk menjual dan menandatangani surat-surat, perjanjian-perjanjian dan akta jual beli termasuk namun tidak terbatas terhadap dokumen-dokumen lain atas peralihan kepada pihak lain berupa:
- 1 (satu) unit Tanah dan Bangunan yang terletak di Semolowaru Utara I-A, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2096 atas nama Prisilla dan Madelline Quinn Koesnandar, yang dibeli oleh Almarhum pada tahun 2015;
- 1 (satu) Unit Apartemen di Icon Apartemen Gresik :
Putusan PN SURABAYA Nomor 2087/Pdt.P/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2087/Pdt.P/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Andriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N Tower : A/Anggrek Lantai : 10 Nomor 18 Unit Type : 1 Bedroom Luas satuan unit : 22,65 M2 semigross Luas mezzanine : 13,48 M2 semigross Terletak di : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 788, Kelurahan/Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik berdasarkan PPJB Satuan Unit Rumah Susun Hunian (Apartemen) Icon Apartemen Nomor 077/PPJB/Icon-APTA/X/2021 tertanggal 21 Oktober 2021 atas nama Prisilla (Pemohon); 4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2087/Pdt.P/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2087/Pdt.P/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2087/Pdt.P/2021/PN Sby
Statistik4126