- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan nama-nama, tempat dan tahun kelahiran yang tercatat dalam dokumen:
- Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor: JB/99/SBK/126/23/1981, tanggal 24 Pebruari 1981 yang diterbitkan oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia, tertulis atas nama JUDIANTO WIDJANARKO, lahir di Surabaya pada tanggal 11-07-1954;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3578071107540002 yang diterbitkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 02 Juli 2012, tertulis atas nama JUDIANTO WIDJANARKO, lahir di Surabaya pada tanggal 11-07-1954;
- Kartu Keluarga (KK) No. 3578070201081603 yang diterbitkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 13 September 2015, tertulis atas nama JUDIANTO WIDJANARKO, lahir di Surabaya pada tanggal 11-07-1954;
- Sertipikat Hak Milik No: 2394 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batu (semula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang) tercatat atas nama pemegang hak JUDIANTO WIDJANARKO, Surabaya, 13-07-1954;
- Sertipikat Hak Milik No: 2395 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batu (semula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang) tercatat atas nama pemegang hak JUDIANTO WIDJANARKO, Surabaya, 13-07-1954;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2/Pdt.P/2022/PN Sby |
|
Nomor | 2/Pdt.P/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Slamet Suripto |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlyn Suzana Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N :Adalah benar satu orang yang sama yaitu Pemohon atas nama JUDIANTO WIDJANARKO, lahir di Surabaya pada tanggal 11-07-1954; 3. Menetapkan orang yang bernama JUDIANTO WIDJANARKO, lahir di Surabaya pada tanggal 11-07-1954 dengan orang yang bernama JUDIANTO WIDJANARKO, lahir di Surabaya pada tanggal 13-07-1954 tersebut adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon; 4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.P/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.P/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.P/2022/PN Sby
Statistik4613