- Menyatakan Terdakwa FEBRI RAMADHAN PRATAMA Bin AGUNG CAHYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FEBRI RAMADHAN PRATAMA Bin AGUNG CAHYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,28 gram beserta bungkusnya (berat netto 0,843 gram), 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,22 gram beserta bungkusnya (berat netto 0,065 gram), 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,52 gram beserta bungkusnya (berat netto 0,096 gram), 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,30 gram beserta bungkusnya (berat netto 0,100 gram), 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,40 gram beserta bungkusnya (berat netto 0,070 gram), 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,48 gram beserta bungkusnya (berat netto 0,951 gram), 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,44 gram beserta bungkusnya (berat netto 1,153 gram), 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,44 gram beserta bungkusnya (berat netto 0,925 gram), ATM Xpresi BCA, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna putih
Putusan PN SURABAYA Nomor 2628/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2628/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erintuah Damanik, Hakim Anggota Khadwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2628/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2628/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2628/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik463