- MenyatakanTerdakwaWahyudi Bin Muhammad Sidik dan Terdakwa Rizqal Riza Bin Abdurrazaqtersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencuriandalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaWahyudi Bin Muhammad Sidik dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Terdakwa Rizqal Riza Bin Abdurrazaq dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanagarparaTerdakwatetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah besi Linggis.
- 1 (satu) buah pacok jendela yang sudah patah warna kuningan.
- 1 (satu) buah kotak Handphone Android merk Xiaomi Redmi 8 warna Onyx Black.
- 1 (satu) buah kotak Handphone Android merk OPPO A37, type A37f warna emas.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia X2 warna merah.
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Xiaomi Redmi 8 warna Onyx Black.
- 1 (satu) buah unit Handphone Android merk OPPO A37, type A37f warna emas.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type NF125TD tanpa body, warna hitam, dengan Nomor Rangka : MH1JB8114AK615879 dan Nomor Mesin : JB81E1611174 nomor polisi BL 5341 ZW.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy type NC11CF1C A/T/108 CC, warna hitam merah, nomor polisi BK 4627 PAO dengan Nomor Rangka : MH1JFG118DK130745 dan Nomor Mesin : JFG1E1131750.
Putusan PN BIREUEN Nomor 286/Pid.B/2021/PN Bir |
|
Nomor | 286/Pid.B/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Muchsin Alfahrasi Nur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmi Warni, Br Hakim Anggota Afan Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dirusak. Dikembalikan kepada saksi INDRA SAFARI Bin M.YUSUF. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasejumlah Rp5.000,- (limaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pid.B/2021/PN Bir
Statistik543