- Menyatakan Terdakwa Sutrisno alias Kacung Bin Dedi Mreguna tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sutrisno alias Kacung Bin Dedi Mreguna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125, warna putih dengan Nomor Rangka: MHIJM5114MK855575 dan Nomor Mesin: JM51E11854896;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125, warna biru gold dengan nomor rangka: MHIJM5112MK8529852 dan nomor mesin: JM51E1852277;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125, warna biru gold dengan nomor rangka MHIJM5119MK858374 dan nomor mesin: JM51E1857717;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125, warna biru gold dengan nomor rangka MHIJM5110MK893403 dan nomor mesin: JM51E1892720;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150, warna merah dengan Nomor Rangka: MH1KF4126MK237949 dan nomor mesin: KF41E2241963;
- 1 (satu) unit motor yaitu Sepeda Motor Honda Vario 125, warna putih dengan Nomor Rangka: MHIJM5114MK847673 dan Nomor mesin: JM51E1849139;
Putusan PN CIREBON Nomor 235/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 235/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti. . |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Adira Dinamika Multi Finance; Dikembalikan ke PT. Mandiri Utama Finance; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 235/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik5820