- Menyatakan Terdakwa Nana Suryana bin Sana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa pengakapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Lembar Kuitansi Tanggal 11 Februari 2020, Penyerahan sejumlah Uang sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dari Bapak SANIJA kepada Saudara NANA untuk pekerjaan Pengecetan dan pengembalian sebesar Rp.66.000.000,- (Enam puluh enam juta rupiah) sampai pekerjaan selesai sekitar 1 /2 Bulan;
- 1 (Satu) Lembar Kuitansi Tanggal 11 Februari 2020, Penyerahan sejumlah Uang sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dari Bapak SANIJA kepada Saudara NANA untuk Pengadaan Alat ? alat Kerja dan pengembalian sebesar Rp.66.000.000,- (Enam puluh enam juta rupiah) sampai pekerjaan selesai sekitar 1 Bulan;
- 1 (Satu) Lembar Kuitansi Tanggal 11 Februari 2020, Penyerahan sejumlah Uang sebesar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) dari Bapak SANIJA kepada Saudara NANA untuk Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan pengembalian sebesar Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) sampai pekerjaan selesai sekitar 2 / 3 Minggu;
- 1 (Satu) Lembar Kuitansi, Titipan / Pinjaman Uang sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) dari Bapak SANIJA kepada Saudara NANA;
- 1 (Satu) Buah Buku Sertifikat Hak milik atas nama ASIYAH, Nomor 8571 / Kelurahan Kalijaga Surat Ukur tanggal 23 September 2011 Nomor 360/Kalijaga / 2011 luas 216 M2;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh tersangka NANA SURYANA dan Saksi SANIJA, Tanggal 19 Agustus 2021;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 248/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 248/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aryo Widiatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Elfian Husny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Sanija; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 248/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik9931