- Menyatakan Terdakwa Abdul Basit Surgana alias Dada bin Toha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) bendel REKAP HASIL PEMERIKSAAN FAKTUR ( F 900 ), tertanggal 03 s/d 08 Juli 2020;
- 143 ( seratus empat puluh tiga ) lembar Faktur Fiktip;
- 1 ( satu ) lembar SURAT KETERANGAN KARYAWAN atas nama ANDUL BASIT SURGANA, Nomor : 081/ HRD- JBU /VII /2020 tanggal 06 Juli 2019;
- 1 ( satu ) lembar Surat Pengangkatan, Nomor : 021/RHR-JBU / SPK / IX / 20, tanggal 19 Mei 2019, atas nama ABDUL BASIT SURGANA dengan Jabatan sebagai : Duta Arta Trainee Div AB3 Depo Astanajapura;
- 1 ( satu ) lembar SURAT KETERANGAN KERJA, No : 047/RHR ? JBU / SKK 1 / IX / 2020, tanggal 11 September 2020 atas nama ABDUL BASIT SURGANA;
- 3 ( tiga ) lembar Slip Gaji atas nama ABDUL BASIT SURGNA Periode bulan April , Mei dan Juni 2020;
- 1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan pengakuan Sdr. ABDUL BASIT SURGANA, tertanggal 14 - 09 ? 2020;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 255/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 255/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aryo Widiatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Widya Susitawati, S.tp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. ABC Melalui Saksi Yusuf Putra Pamungkas Als Yusuf Bin Raharjo; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 255/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik5817