- Menyatakan Terdakwa Tika Lestari Apriani Alias Amoy Binti Fery Bong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik transparan berisikan kristal putih di duga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna hitam.
- 1 (satu) buah box speaker berisikan:
- 1 (satu) buah dompet warna bau-abu beriskan: 1 (satu) buah botol warna putih berisikan 2 (dua) kantong plastik transparan masing-masing berisikan kristal putih di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus kantong plastik transparan kosong, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) buah kaca fanbo;
- Uang sebesar Rp885.000,- (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Nba |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gillang Pamungkas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fahrizza Balqish Quina, Hakim Anggota Favian Partogi Alexander Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2021/PN Nba
Statistik7323