- Sertipikat Hak Milik No. 00635 Desa/Kelurahan Jebak, atas nama Berbig Tomson Pane, tanggal 25 September 2018, Surat Ukur Nomor: 00519/2018 Desa/Kelurahan Jebak, Luas 19.990 m2, tanggal 14 September 2018;
- Sertipikat Hak Milik No. 00637 Desa/Kelurahan Jebak, atas nama Irma Suriani Pane, tanggal 25 September 2018, Surat Ukur Nomor: 00521/2018 Desa/Kelurahan Jebak, Luas 19.990 m2, tanggal 14 September 2018;
- Sertipikat Hak Milik No. 00639 Desa/Kelurahan Jebak, atas nama Milton Obote Pane, tanggal 25 September 2018, Surat Ukur Nomor: 00523/2018 Desa/Kelurahan Jebak, Luas 19.990 m2, tidak ada tanggal dalam Surat Ukur;
- Sertipikat Hak Milik No. 00635 Desa/Kelurahan Jebak, atas nama Berbig Tomson Pane, tanggal 25 September 2018, Surat Ukur Nomor: 00519/2018 Desa/Kelurahan Jebak, Luas 19.990 m2, tanggal 14 September 2018;
- Sertipikat Hak Milik No. 00637 Desa/Kelurahan Jebak, atas nama Irma Suriani Pane, tanggal 25 September 2018, Surat Ukur Nomor: 00521/2018 Desa/Kelurahan Jebak, Luas 19.990 m2, tanggal 14 September 2018;
- Sertipikat Hak Milik No. 00639 Desa/Kelurahan Jebak, atas nama Milton Obote Pane, tanggal 25 September 2018, Surat Ukur Nomor: 00523/2018 Desa/Kelurahan Jebak, Luas 19.990 m2, tidak ada tanggal dalam Surat Ukur;
Putusan PTUN JAMBI Nomor 30/G/2021/PTUN.JBI |
|
Nomor | 30/G/2021/PTUN.JBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Arief Pratomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi Rosba, Br Hakim Anggota Lailaturrahmah |
Panitera | Panitera Pengganti Toto Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, dan Tergugat II Intervensi 3 tidak diterima untuk seluruhnya; II.Dalam Pokok Sengketa: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang berupa: 3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang berupa: 4.Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, dan Tergugat II Intervensi 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.386.500,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/G/2021/PTUN.JBI.zip
- Download PDF
- 30/G/2021/PTUN.JBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/G/2021/PTUN.JBI
Statistik291146