- Menyatakan Terdakwa Dani Triyana bin alm. Sudrajat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,0466gram setelah diperiksa, dimusnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam, dirampas untuk Negara;
Putusan PN SERANG Nomor 976/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 976/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwantoni, Mhbr Hakim Anggota Ali Murdiat |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 6..Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Kamis, tanggal 13 Januari 2021, oleh Santosa, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr. Erwantoni, S.H., M.H. dan Ali Murdiat, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zamhari, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Mulyana, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 976/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 976/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 976/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik258