Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Pts |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2022/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Novitasari Amira |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Novitasari Amira |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan posita angka 2, 6, 9, 10, 11, dan 12 gugatan Penggugat, pada dasarnya Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas digunakannya tanah milik Penggugat sebagai tempat didirikannya tiang listrik oleh Tergugat tanpa memberikan ganti rugi kepada Penggugat, dan oleh karena itu Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan dalil posita tersebut dihubungkan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa nilai ganti kerugian yang diminta oleh Penggugat terhadap Tergugat memang benar di bawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut, akan tetapi di dalam Peraturan Mahkamah Agung tidak mengatur tentang kerugian immateril, sehingga Hakim berpendapat bahwa terhadap nilai kerugian immateril tersebut menjadikan pembuktian dalam perkara ini tidak menjadi sederhana; Menimbang, bahwa selain daripada hal yang tersebut di atas Hakim menilai bahwa dalam perkara ini perlu dilakukan pemeriksaan setempat karena berkaitan dengan obyek yang berdiri di atas tanah, yaitu tiang listrik, sehingga membuat perkara ini tidak menjadi sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tersebut dinyatakan bukan gugatan sederhana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana perlu diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret gugatan Penggugat dengan nomor register tersebut dari register perkara; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tersebut bukan merupakan gugatan sederhana, maka kepada Penggugat dibebani untuk membayar biaya perkara dan terhadap sisa biaya perkara ini perlu diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penggugat; Mengingat dan memperhatikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta peraturan yang berkaitan dengan perkara ini; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 1/Pdt.G.S/2022/PN Pts dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2022/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2022/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2022/PN Pts
Statistik8137