- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Kristiana Beata dan Tergugat Abunsius yang dilangsungkan pada tanggal 28 Oktober 2012 menurut tata cara agama Kristen di Gereja GPDI Sungai Yordan Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: AK.732.0012894 tanggal 27 Januari 2014, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Putussibau atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan sah putusan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, agar kemudian Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pada register akta perceraian dan menerbitkan akta perceraian bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan 2 (dua) orang anak yang bernama:
- Felix Roland Meiky Yudhisthira lahir pada tanggal 30 Mei 2003; dan
- Meiggy Bagasthiro lahir pada tanggal 15 Mei 2012;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sampai pada hari ini sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Pts |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Radityo Muhammad Harseno, S. Hbr Hakim Anggota Fika Ramadhaningtyas Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Gincai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dibawah pengasuhan Penggugat, dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban Tergugat untuk bertemu langsung, memberikan perlindungan dan membiayai hidup keduanya sampai mereka berdua dewasa dan dapat menentukan pilihan hidupnya sendiri; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Pts
Statistik10527