- Menyatakan Terdakwa HERIYANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 107.975.000,00 (seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021 beserta dokumen pelengkap pabean;
- 1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 020132 tanggal 06 April 2021 beserta dokumen pelengkap pabean;
- 1 (satu) set Packing List atas Purchase Order nomor 1118772863;
- 1 (satu) lembar Container Manifest atas kontainer nomor TCKU4539666;
- 1 (satu) set Dokumen Booking Confirmation nomor DJA0638083 tanggal 17 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Jalan nomor 014/YWI/EXP/III/2021 tanggal 04 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Certificate Of Weight nomor 35959-02-ENI-VGM/L02/P9/0321;
- 1 (satu) lembar Konversi pemakaian bahan baku;
- 1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 000111 tanggal 04 Januari 2021 beserta dokumen pelengkap pabean;
- 1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 061139 tanggal 10 November 2020 beserta dokumen pelengkap pabean;
- 6 (enam) piece Karton ekspor atas dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021;
- 23 (dua puluh tiga) piece Pakaian berupa celana;
Putusan PN KARAWANG Nomor 344/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite, Br Hakim Anggota Seti Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti Sitti Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada PT. YOUNG WON INDONESIA; Dikembalikan kepada Penyidik; 13. 55 (lima puluh lima) piece Pakaian berupa baju; 14. 76 (lima puluh enam) piece Pakaian berupa baju; Dikembalikan kepada PT. YOUNG WON INDONESIA; 15. 1 (satu) unit Kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus model tracktor head merek Hino dengan nomor rangka: MJEFG8JE1KJB13559, nomor mesin: J0BEUGJ75369, warna hijau tua, tahun pembuatan 2019, nomor polisi B 9379 UWV beserta kunci; 16. 1 (satu) set Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor: 09887376/O/2020 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi B 9379 UWV; 17. 1 (satu) lembar Surat Keterangan PT. HINO FINANCE INDONESIA nomor: HFI/ADM-JKT FLEET/XI/21-030 tanggal 15 Juni 2021; 18. 2 (dua) lembar Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: P-08537137 atas kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus model tracktor head merek Hino dengan nomor rangka: MJEFG8JE1KJB13559, nomor mesin: J0BEUGJ75369, warna hijau tua, tahun pembuatan 2019, nomor polisi B 9379 UWV yang dilegalisir; Dikembalikan kepada PT. LINTAS LIMA BENUA; 19. 4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BCA periode Maret 2021 dengan nomor rekening 5745121397 atas nama JONI SUBARKAT; Dikembalikan kepada Penyidik; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 344/Pid.Sus/2021/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 344/Pid.Sus/2021/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik10839