- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I untuk Sebagian;
- Menyatakan Tergugat I Konvensi/ Tergugat Rekonvensi II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah Jual Beli Tanah dan Bangunan antara Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat I Konvensi/ Tergugat Rekonvensi II sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dimana tanah dan bangunan tersebut terletak di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang Sesuai dengan Persil 208 D II, Kohir C 36 seluas kurang lebih 322 m2 (tiga ratus dua puluh dua meter persegi) atas nama Tergugat I dengan batas-batas :
- Menyatakan Putusan ini bisa menjadi Dasar dibuatkannya Akta Jual Beli Antara Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat I Konvensi/ Tergugat Rekonvensi II.
- Memerintahkan Turut Tergugat menerbitkan Warkah-Warkah Persil 208 D II, Kohir C 36 seluas kurang lebih 322 m2 (tiga ratus dua puluh dua meter persegi) atas nama Tergugat I Konvensi/ Tergugat Rekonvensi II berupa Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), Salinan Leter C, Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa.
- Memerintahkan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
- Menolak Gugatan Penggugat konvensi/ Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi untuk Sebagian;
- Menyatakan Tergugat I konvensi/ Tergugat Rekonvensi II dan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi baik kerugian materil maupun kerugian immaterial ;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/ Tergugat Rekonvensi II untuk mengganti kerugian materiil Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi sebesar Rp191.993.000,-(seratus Sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan menghukum Penggugat konvensi/ Tergugat Rekonvensi I mengganti kerugian immmaterial berupa sejumlah uang sebesar Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat I Konvensi/ Tergugat Rekonvensi II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.625.000, (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah)
Putusan PN KARAWANG Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Triastuty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratmini, Br Hakim Anggota Herman Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Manuntungi. S.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Barat : Tanah Imi. Sebelah Timur : Tanah Eman. Sebelah Selatan: Jalan Desa. Sebelah Utara : Tanah Dudung. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2021/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2021/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2021/PN Kwg
Statistik6225