- Menyatakan Terdakwa NATA ATMAJA bin ESA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti transfer pembayaran gas 3 kg 60 buah tertanggal 19 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pembayaran gas 3 kg 10 buah tertanggal 22 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pembayaran jaminan kerjasama gas tertanggal 19 Januari 2021 dan tertanggal 20 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pembayaran jaminan kerjasama gas tertanggal 20 Februari 2021 dan tertanggal 27 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar Nota Kesepemahaman Kerjasama (MoU) LPG 3 kg tertanggal 20 Februari 2021;
- 3 (tiga) buah tabung gas LPG 3 kg;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti pembayaran uang DO gas 3 kg tertanggal 03 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli nota pembelian tabung kosong 3 kg sebanyak 100 tabung tertanggal 03 Juli 2021;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KARAWANG Nomor 453/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 453/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasnul Fuad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Handy Reformen Kacaribu, Br Hakim Anggota Poltak |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Herastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi TRI JOKO PURNOMO bin H. NGADIJONO; Dikembalikan kepada Saksi DEDE SUGIRI bin ACIM; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 453/Pid.B/2021/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 453/Pid.B/2021/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 453/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik7920