- Menyatakan Terdakwa I Aji Pangestu Bin Sukardi dan Terdakwa II Esmuni Fatah Bin Suratmin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor Daihatsu Xenia Nomor Polisi B-1095-UIS, Nomor Rangka MHKV5EA2J6K012668, Nomor Mesin 1NRF198319, warna silver metalik atas nama PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor Daihatsu Xenia Nomor Polisi B-1095-UIS, Nomor Rangka MHKV5EA2J6K012668, Nomor Mesin 1NRF198319, warna silver metalik, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan dan kuci kontak;
- Uang tunai sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);.
- rampas untuk negara;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SRAGEN Nomor 173/Pid.B/2021/PN Sgn |
|
Nomor | 173/Pid.B/2021/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiman Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyah Nur Santi, Br Hakim Anggota Anton Rizal Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Retna Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Aji Pawenang Bin Berchman; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.B/2021/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 173/Pid.B/2021/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2021/PN Sgn
Statistik467