- Menyatakan terdakwaFIRMANSYAH alias JAKA bin SOBARNAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan dalam jabatan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar Surat Jalan No. 089/RHX/20190926 pengiriman Veneer dari PT. RONG HUA XING ke PT. BANGKIT MAKMUR ABADI tertanggal 26 September 2019;
- 1 (Satu) lembar Invoice No. 089/RHX/20190926 pengiriman Veneer dari PT. RONG HUA XING ke PT. BANGKIT MAKMUR ABADI tertanggal 26 September 2019;
- 1 (Satu) lembar Surat Jalan No. 097/RHX/20191012 pengiriman Veneer dari PT. RONG HUA XING ke PT. BANGKIT MAKMUR ABADI tertanggal 12 Oktober 2019;
- 1 (Satu) lembar Invoice No. 097/RHX/20191012 pengiriman Veneer dari PT. RONG HUA XING ke PT. BANGKIT MAKMUR ABADI tertanggal 12 Oktober 2019;
- 1 (Satu) lembar Surat Jalan No. 092/RHX/20191003 pengiriman Veneer dari PT. RONG HUA XING ke PT. BANGKIT MAKMUR ABADI tertanggal 03 Oktober 2019;
- 1 (Satu) lembar Invoice No. 092/RHX/20191003 pengiriman Veneer dari PT. RONG HUA XING ke PT. BANGKIT MAKMUR ABADI tertanggal 03 Oktober 2019;
- 1 (Satu) lembar Bukti Transfer Rekening Bank BCA No. 0380434601 atas nama Sdr. NURANI MULYASARI sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
- 1 (Satu) lembar Surat Jalan No. 003 pengiriman barang OPC kering dari PT. BANGKIT MAKMUR ABADI ke PT. RONG HUA XING tertanggal 24 Juli 2020;
- 1 (Satu) lembar Invoice No. 003/BMA/S-OPC/VII/2020 pengiriman barang OPC kering dari PT. BANGKIT MAKMUR ABADI ke PT. RONG HUA XING tertanggal 24 Juli 2020;
- 1 (Satu) lembar Surat Jalan No. 004 pengiriman barang OPC kering dari PT. BANGKIT MAKMUR ABADI ke PT. RONG HUA XING tertanggal 05 Agustus 2020;
- 1 (Satu) lembar Invoice No. 004/BMA/S-OPC/VIII/2020 pengiriman barang OPC kering dari PT. BANGKIT MAKMUR ABADI ke PT. RONG HUA XING tertanggal 05 Agustus 2020;
- 1 (Satu) lembar Surat Jalan No. 032 pengiriman barang OPC kering dari PT. BANGKIT MAKMUR ABADI ke PT. RONG HUA XING tertanggal 20 Agustus 2020;
- 1 (Satu) lembar Invoice No. 032/BMA/S-OPC/VIII/2020 pengiriman barang OPC kering dari PT. BANGKIT MAKMUR ABADI ke PT. RONG HUA XING tertanggal 20 Agustus 2020;
- 1 (Satu) lembar Daftar Pembelian dan Pembayaran Barang dari PT. BANGKIT MAKMUR ABADI ke PT. RONG HUA XING;
- 1 (Satu) lembar Rekening Koran No. Rek : 0380434601 atas nama NURANI MULYASARI menerima transfer dari PT. BANGKIT MAKMUR ABADI sebesar Rp. 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupiah);
- 1 (Satu) lembar Rekening Koran No. Rek : 0380434601 atas nama NURANI MULYASARI menerima transfer dari SILVA PRAMBUDI sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 405/Pid.B/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 405/Pid.B/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudistira Alfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Warsita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir didalam Berkas Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 405/Pid.B/2021/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 405/Pid.B/2021/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 405/Pid.B/2021/PN Cbd
Statistik7520