- Menyatakan terdakwaDEDE FIRDANSYAH als. MPE Bin SUDARJA (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidanaTANPA HAKMENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKAGOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA)GRAM, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaDEDE FIRDANSYAH als. MPE Bin SUDARJA (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahandan dendasejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah)yang apabila tidak dibayarkan maka digantidengan3 (tiga)bulanpenjara;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu)bungkus plastic bening diselotip hitam berisikan Kristal warna putih didalam bekas bungkus rokok merk Gudang Garam;
- 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna hijau dengan nomor Sim Card 085720919109;
- 1 (satu) buah tas selempang merk HAOSHUA warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna silver dengan Nomor Polisi F 2797 OI;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario No.Pol : F 2797 OI atas nama MUHAMMAD FAHRI FAUZI dengan nomor rangka MH1KF4111JK323706 dan nomor mesin KF41E323250;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tigaribu rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 480/Pid.Sus/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 480/Pid.Sus/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yayan Mulyana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 480/Pid.Sus/2021/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 480/Pid.Sus/2021/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 480/Pid.Sus/2021/PN Cbd
Statistik374