- Menyatakan Terdakwa DESTO ADI TRIO PAMBUDI als. DESTO bin MUJAHIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan Tanpa hak memiliki Psikotropika?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN WATES Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Wat |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurjenita, Br Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Danarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 74 (tujuh puluh empat) butir pil warna kuning dengan simbol mf pada satu sisi dan simbol x pada sisi lainnya yang dibungkus dengan 7 (tujuh) plastik klip warna bening 6 (enam) plastik klip masing-masing masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik klip berisi 14 (empat belas) butir; - 2 (dua) butir pil warna kuning dengan simbol mf pada satu sisi dan simbol x pada sisi lainnya; - 2 (dua) butir pil Atarax Alprazolam tablet 1 mg yang terbungkus dengan kemasan pabrik; - 1 (satu) bungkus plastik softex daun sirih; - 1 (satu) buah tas kecil warna biru; - 1 (Satu) buah kardus kecil bertuliskan mersi hexymer 2 trihexyphenidyl 2 mg; - 1 (satu) buah kardus warna coklat bertuliskan pengirim Asep 6285314829397, Jakarta, Jatinegara Jakarta Timur, penerima Adi, 6282135384914, kulonprogo, Temon, Kos Bapak Sumantri No. 5 Rt 26 Rw. 14 Desa Glagah Kec. Temon Kab Kulonprogo Yogyakarta 55654; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 8 warna hitam dengan nomor WA 082135384914; - Uang sejumlah Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah KTP atas nama DESTO ADI TRIO PAMBUDI. Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Wat
Statistik12075