- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama Hindu di hadapan pemuka agama hindu yang bernama I Gusti Nyoman Mahadita pada tanggal 6 Nopember 2002 bertempat di Desa Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dan perkawinan tersebut sudah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor. 5108-KW-06052014-0011, tertanggal 6 Mei 2014, dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat yang telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, yang pertama bernama I Gusti Ngr Jesy Eka Putri, perempuan, lahir di Patemon, tanggal 2 Juni 2003, yang kedua bernama I G.A. Jeny Dwi Putri perempuan, lahir di Patemon pada tanggal 30-09-2006, yang ketiga bernama I Gusti Ayu Jevi Arsya Putri, perempuan, lahir di Patemon, pada tanggal 7 Pebruari 2009, yang hak pengasuhannya tetap pada Tergugat dengan tidak mengurangi hak Penggugat sebagai ibu kandungnya untuk sewaktu-waktu melihat dan mengajak sementara untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Singaraja selama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Singaraja atau pejabat yang di tunjukan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa materai kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mendaftarkan / mencatatkan putusan perkara ini dalam register yang diperuntuhkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 620.000,- (Enam ratus dua puluh ribu rupiah)
Putusan PN SINGARAJA Nomor 642/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 642/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Kushandari, Br Hakim Anggota Made Astina Dwipayana |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Darmo Wijogo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 642/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik190