- Menyatakan terdakwa I. KADEK DITA SETIAWAN dan Terdakwa II. IDA BAGUS ARI WIBAWA yang identitas lengkapnya sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA BERSAMA ? SAMA MELAKUKAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar supaya Para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SINGARAJA Nomor 204/Pid.B/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 204/Pid.B/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Hermayanti Muliartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Mudita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) set computer ( layar merk LG 19M38A-B No seri W/0 : 9L2M000V serta CPU rakitan ), - 1 ( satu ) buah Proyektor warna hitam, merk Accer BS-120 DLP Model ANX1714 No seri 94200206584 - 1 (satu) buah proyektor warna putih, merk View Sonic, Model PA503X No seri V0V172701631, Dikembalikan kepada SD Negeri 1 Sepang melalui saksi I PUTU GELGEL SUARDANA. - 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih,dengan nomor Polisi DK 5012 VK . Dikembalikan kepada terdakwa 2. KADEK DITA SETIAWANatau yang berhak, - 1 (satu) buah bambu ukuran 2 meter yang ujungnya berisi kawat . Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa I. KADEK DITA SETIAWAN dan terdakwa II. IDA BAGUS ARI WIBAWA untuk membayar biaya perkara masing.-masing sebesar Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.B/2021/PN Sgr
Statistik500