- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan dengan upacara perkawinan menurut Agama Hindu di Buleleng pada tanggal 8 Februari 2009, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 567/WNI/B11/2010 tertanggal 15 Juli 2010 adalah sah dan putus karena perceraian;
- Menyatakan anak yang bernama I Gede Erlan Maestra Pratama, tanggal lahir 31 Oktober 2009 di Singaraja, Kadek Dava Satya Diputra tanggal lahir 6 Juni 2011 di Singaraja ,berada dalam asuhan Penggugat, dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai Ibu Kandungnya untuk tetap menemui dan mencurahkan kasih sayang untuk sewaktu-waktu atau setiap saat bisa bertemu dengan anak-anak tersebut;
- Memerintahkan perceraian ini wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari (enam puluh) sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dapat mencatat perceraian tersebut dan dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp.530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 603/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 603/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Hermayanti Muliartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gede Sudiarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 603/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik200