- Menyatakan Terdakwa Diansyah als Pantil Bin Bustanil Arifin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram, berat bersih 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram;
- 2 (dua) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah hand phone merk Xiomi warna silver hitam.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merk Digipounds;
- Uang tunai sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN MARABAHAN Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Padma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Diansyah als Pantil Bin Bustanil Arifin; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik5923