- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Ngadimin bin Mulyono) untuk menikah lagi/ poligami dengan seorang perempuan bernama (Wanti binti Wajiran);
- Menetapkan harta berupa:
- 2 (dua) unit rumah permanen, seluas 6x9 m2 dan 5X9m2, berdiri di tanah bawaan Pemohon, dengan Sertipikat Hak Milik atas nama Ngadimin, No. 1132 seluas 832 M2 di RT.013 RW. 002, Desa Padang, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas ;
- Sebidang tanah sawah Sertipikat Hak Milik atas nama Mulyono, No. 2271 seluas 898 M2 di Desa Padang, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas :
- Sebidang tanah kebun jambu kristal, Sertipikat Hak Milik atas nama Ngadimin, No. 2958 seluas 242 M2 di Desa Padang Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik atas nama Ngadimin, No. 2957 seluas 317 M2 di Desa Padang, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, dengan batas-batas ;
- Sebidang tanah sawah Sertipikat Hak Milik atas nama Ngadimin, No. 1427 seluas 1293 M2 di RT.013 RW. 002 Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang mana sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan milik bapak Saekan, sebelah barat berbatasan dengan tanah dan bangunan milik bapak Anwar, sebelah utara berbatasan dengan tanah dan banguan milik bapak Hananto, sebelah selatan berbatasan dengan sawah milik bapak Rudi Hartono;
- (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Nomor Rangka MH1JM2120JK219612, Nomor Mesin: JM21E2197931 atas nama Moch. Dini Nomor Polisi: L 4387 ET warna Merah Putih;
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 2618/Pdt.G/2021/PA.Bjn |
|
Nomor | 2618/Pdt.G/2021/PA.Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Faiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Siti Rohmah, Br Hakim Anggota Nurul Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Nafi, M.hi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Sebelah timur : Tanah dan bangunan milik Bapak Juari; Sebelah barat : Tanah dan bangunan milik Bapak Mulyono, Sebelah utara : Tanah pekarangan milik Bapak Siman; Sebelah selatan : Tanah kebun milik Bapak Kasturi/Sarniah; Sebelah timur : Tanah milik Bapak Tukiran; Sebelah barat : Tanah milik Bapak Wijiono, Sebelah utara : Tanah pekarangan milik Yono; Sebelah selatan : Tanah kebun milik Bapak Kasdi; Sebelah timur : Jalan galengan; Sebelah barat : Solo hilir/bendungan, Sebelah utara : Tanah kebun milik Bapak Mulyono; Sebelah selatan : Tanah kebun milik Bapak Juwasdi; Sebelah timur : Jalan galengan; Sebelah barat : Solo hilir/bendungan, Sebelah utara : Tanah kebun milik Ibu Umi Kulsum; Sebelah selatan : Tanah kebun milik Bapak Juwasdi/Ngatemi; Adalah harta bersama Pemohon dengan Termohon; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 2.745.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2618/Pdt.G/2021/PA.Bjn
Statistik6523