Putusan PN JENEPONTO Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Jnp |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | - |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pattanuddin |
Hakim Anggota | Hamsira Halim, M.h. Bilden |
Panitera | Theodores Harindah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Abdul Karim S.Pd., M.Pd., Bin Sahid Katti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tenaga kependidikan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak Korban sejumlah Rp4.080.000,00 (empat juta delapan puluh ribu rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah handphone merek Iphone 6 plus, berwarna putih gold, model MGAK2SA/A, Nomor Seri F2LPDD4FG5QY, IMEI 35 699506 710702 0, softcase (kondom) transparan. Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah handphone jenis Android merek OPPO, berwarna hitam, nama perangkat OPPO A71, model CPH1717, IMEI 1: 865525038079018, IMEI 2: 865525038079000.Dikembalikan kepada Anak Korban. - 1 (satu) lembar jilbab warna biru tua;- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna biru yang bagian depan terdapat tulisan warna emas ?RAPA-RAPA Squad? dan pada bagian belakang ?PANITIA PELAKSANAAN MALAM RAMAH TAMAH & APRESIASI IKA SMEAN 16-SMK 1 JENEPONTO;- 1 (satu) lembar celana jeans warna cream; - 1 (satu) lembar BH (kutang) warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah flashdisk 16 (enam belas) gigabyte, merek ROBOT, warna silver hitam yang berisikan file: ? Rekaman audio handphone milik Anak Korban (Nur Fadillah H Binti Baso Dg. Katti) dengan nama file: REC20210329114700.mp3, dengan durasi 13 (tiga belas) menit 12 (dua belas) detik; ? Rekaman CCTV (Closed Circuit Television) yang mengarah ke ruangan tunggu Kepala Sekolah (Abdul Karim S.Pd., M.Pd., Bin Sahid Katti) dengan nama file: 1_01_R_2021032910329103400.avi dengan durasi 26 (dua puluh enam) menit. Tetap terlampir dalam berkas perkara.7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Jnp
Statistik20749