- 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di kemas dalam plastik bening dengan berat 1,08 (satu koma nol delapan), setelah disisihkan untuk pengujian di Laboratorium Foreksik sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,88 (nol koma delapan delapan);
- 1 (satu) buah bungkusan Rokok Magnum warna hitam, dan
- 1 (satu) unit Hp Samsung Lipat warna Putih dengan Nomor IMEI : 352714/07/252825/0;
Putusan PN BIREUEN Nomor 269/Pid.Sus/2021/PN Bir |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosnainah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fuady Primaharsa, Br Hakim Anggota Afan Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti H Romi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rizky Maulana Bin Marzuki tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Syahrul Ramadan Bin Sulaiman; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pid.Sus/2021/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 269/Pid.Sus/2021/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2021/PN Bir
Statistik7015