- DALAM EKSEPSI
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT;
- DALAM POKOK PERKARA
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT I DAN II UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TANAH OBYEK SENGKETA SELUAS KURANG LEBIH 14.000 M2 BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NOMOR 157/JB/VI/2011 DAN SURAT UKUR NOMOR 15/TOBATI/2011 ATAS NAMA PENGGUGAT II DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK H. SYAMSUNAR RASYID
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN JALAN TOBATI;
- BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK H. SYAMSUNAR RASYID
- SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK H. SYAMSUNAR RASYID,
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TINDAKAN PENGUKURAN TANAH YANG PERNAH DILAKUKAN OLEH TURUT TERGUGAT PADA TANGGAL 15 SEPTEMBER 2011 DENGAN SURAT UKUR NOMOR15 / TOBATI / 2011 DIATAS KEPUNYAAN PENGGUGAT II SELUAS 14.000 M2 ADALAH SAH DAN MENGIKAT SECARA HUKUM.
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TANAH OBYEK SENGKETA SELUAS 14.000 M2 DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK H. SYAMSUNAR RASYID;
- BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK H. SYAMSUNAR RASYID;
- SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK H. SYAMSUNAR RASYID,
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TINDAKAN DARI AYAH TERGUGAT II S/D IV YANG TELAH MENJUAL TANAH OBYEK SENGKETA YANG MERUPAKAN MILIK PENGGUGAT II ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT I YANG TELAH MENGUASAI SEBIDANG TANAH SELUAS KURANG LEBIH 14.000 M2 SESUAI AKTA JUAL BELI NOMOR 157/JB/VI/2011 MILIK PENGGGUGAT II DENGAN BATAS-BATAS TERSEBUT DIATAS ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERBUATAN TURUT TERGUGAT YANG TELAH MENERBITKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.00113 DENGAN SURAT UKUR NOMOR 14/TOBATI/2013 ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA KARENA PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00113 DENGAN SURAT UKUR NOMOR 14/TOBATI/2013 LUAS 10.000 M2 OLEH TURUT TERGUGAT ADALAH MENGANDUNG CACAT HUKUM DENGAN DEMIKIAN MAKA SHM NOMOR 00113 TANGGAL 12 NOVEMBER 2018 YANG DITERBITKAN OLEH TURUT TERGUGAT MENJADI TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA KARENA SURAT PELEPASAN HAK ATAS TANAH ADAT TANGGAL 2 DESEMBER 2010 KEPADA PENGGUGAT I TELAH DILAKUKAN DENGAN CARA-CARA YANG BENAR MAKA SURAT PELEPASAN TERSEBUT ADALAH SAH DAN MENGIKAT.
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA KARENA JUAL BELI ANTARA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II DI HADAPAN NOTARIS / PPAT ANTONIUS EDDY KRISTIAN, SH DIDASARKAN PADA SURAT PELEPASAN HAK ATAS TANAH ADAT YANG SAH MAKA AKTA JUAL BELI NOMOR 157/JB/VI/2011 ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA KARENA PELEPASAN HAK ATAS TANAH ADAT KEPADA PENGGUGAT I MERUPAKAN SATU KESATUAN DENGAN BIDANG TANAH 20.000 M2 MILIK TERGUGAT I MAKA TANAH OBYEK SENGKETA SELUAS 10.000 M2 YANG TERNYATA BERADA DALAM BIDANG TANAH SELUAS 20.000 M2 ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT.
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA KARENA TERGUGAT I TELAH MENGUASAI TANAH OBYEK SENGKETA SELUAS 10.000 M2 YANG MERUPAKAN BAGIAN TANAH MILIK PENGGUGAT II MAKA PENGUASAAN TERGUGAT I ATAS TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD).
- MENGHUKUM TERGUGAT I SERTA SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK MENGEMBALIKAN TANAH OBYEK SENGKETA DALAM PERKARA INI KEPADA PENGGUGAT II DALAM KEADAAN KOSONG TANPA BEBAN APAPUN;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP.6.055.000,00 (ENAM JUTA LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT I DAN II UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan II untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas kurang lebih 14.000 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 157/JB/VI/2011 dan Surat Ukur Nomor 15/Tobati/2011 atas nama Penggugat II dengan batas-batas:
- Utara : berbatasan dengan Tanah milik H. Syamsunar Rasyid
- Timur : berbatasan dengan Jalan Tobati;
- Barat : berbatasan dengan Tanah milik H. Syamsunar Rasyid
- Selatan : berbatasan dengan Tanah milik H. Syamsunar Rasyid,
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan pengukuran tanah yang pernah dilakukan oleh Turut Tergugat pada tanggal 15 September 2011 dengan Surat Ukur Nomor15 / Tobati / 2011 diatas kepunyaan Penggugat II seluas 14.000 M2 adalah Sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa seluas 14.000 M2 dengan batas-batas:
- Utara : berbatasan dengan Tanah milik H. Syamsunar Rasyid;
- Barat : berbatasan dengan Tanah milik H. Syamsunar Rasyid;
- Selatan : berbatasan dengan Tanah milik H. Syamsunar Rasyid,
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan dari Ayah Tergugat II s/d IV yang telah menjual tanah obyek sengketa yang merupakan milik Penggugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menguasai sebidang tanah seluas kurang lebih 14.000 M2 sesuai Akta Jual Beli Nomor 157/JB/VI/2011 milik Pengggugat II dengan batas-batas tersebut diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Turut Tergugat yang telah menerbitkan sertifikat Hak Milik No.00113 dengan Surat Ukur Nomor 14/Tobati/2013 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa karena penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 00113 dengan Surat Ukur Nomor 14/Tobati/2013 luas 10.000 M2 oleh Turut Tergugat adalah mengandung cacat hukum dengan demikian maka SHM Nomor 00113 tanggal 12 November 2018 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa karena Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tanggal 2 Desember 2010 kepada Penggugat I telah dilakukan dengan cara-cara yang benar maka Surat Pelepasan tersebut adalah Sah dan mengikat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa karena jual beli antara Penggugat I dan Penggugat II di hadapan Notaris / PPAT Antonius Eddy Kristian, SH didasarkan pada Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang sah maka Akta Jual Beli Nomor 157/JB/VI/2011 adalah Sah dan berkekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa karena Pelepasan Hak Atas Tanah Adat kepada Penggugat I merupakan satu kesatuan dengan bidang tanah 20.000 M2 milik Tergugat I maka tanah Obyek Sengketa seluas 10.000 M2 yang ternyata berada dalam bidang tanah seluas 20.000 M2 adalah Sah Milik Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa karena Tergugat I telah menguasai tanah obyek sengketa seluas 10.000 M2 yang merupakan bagian tanah milik Penggugat II maka penguasaan Tergugat I atas tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
- Menghukum Tergugat I serta siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan tanah obyek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat II dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.6.055.000,00 (enam juta lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat I dan II untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 87/PDT/2021/PT JAP |
|
Nomor | 87/PDT/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Brandi Astara, Antonius Simbolon |
Panitera | Muhammad Rofiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 221/PDT.G/2020/PN JAP TANGGAL 6 OKTOBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING SEPANJANG MENGENAI BATAS TANAH OBJEK SENGKETA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; MENGADILI: ADALAH SAH MILIK PENGGGUGAT II. - TIMUR : BERBATASAN DENGAN JALAN TOBATI; DAHULU MILIK PENGGUGAT I ADALAH HAK PENGGUGAT II. - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 221/Pdt.G/2020/PN Jap tanggal 6 Oktober 2021, yang dimohonkan banding sepanjang mengenai batas tanah objek sengketa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; MENGADILI: adalah sah milik Pengggugat II. - Timur : berbatasan dengan Jalan Tobati; dahulu milik Penggugat I adalah Hak Penggugat II. - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |